Kamis, November 01, 2012

GAG

MENOLAK LEGALISASI GANJA
Ganja telah mengisi waktu luang masyarakat Indonesia, apalagi remaja. Mereka memakai ganja karena sensasi yang datang ketika sedang memakainya. Sayang, banyak yang tidak tahu sisi buruk pemakaian ganja. Ganja memang bisa digunakan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Tetapi, seperti narkotika lainnya, apabila disalah gunakan, ganja memiliki efek samping yang buruk.
Menurut beberapa oknum, ganja itu merupakan barang yang halal. Bahkan telah disampaikan lewat fakta yang menunjukan bahwa ganja itu menyehatkan. Baik penyakit, stress, dan lain-lain. Tetapi, sebenarnya jika dikonsumsi terlalu banyak ganja itu memang barang yang berbahaya, mengingat ganja merupakan bahan yang termasuk kategori narkotika. Sampai sekarang sudah jelas hukum negara  dan agama tidak mendukung legalisasi ganja; terlihat efek dari pemakainya. Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) juga diikutsertakan di dalamnya. Nanti hukum yang terkait akan dijelaskan lebih lanjut. Selamat membaca :)
Apa Itu Ganja?
Ganja berasal dari daun dan pucuk bunga tanaman cannabis satvia yang berwarna hijau bila masih segar dan menjadi kecoklatan bila dikeringkan. Nama lain ganja diantaranya adalah cimeng, kanabis, marijuana, pot, thai stick, grass, gelk, rasta, dope, weed, nash, maty jane, dan sinsemilla. Tanaman ini mengandung zat narkotika pada bijinya,tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana.

Getah (resin) ganja atau hash adalah getah pucuk bunga tanaman ganja kering, yang dijadikam bubuk atau dimampatkan menjadi lempeng seperti kue, atau bulat seperti bola. Minyak hashish adalah cairan yang diambil dari tanaman ganja kering atau getahnya.
Semua bentuk ganja biasanya dihisap sebagai rokok. Ganja resin dan minyak dapat pula dimakan atau diseduh dalam minuman teh.
Akibat Dari Pemakaian Ganja
Ganja mengakibatkan efek samping dalam jangka waktu panjang. Efek utama yang dirasakan oleh pemakai ganja adalah euforia, atau rasa gembira, yang berlebihan serta kesulitan dalam berkonsentrasi. Hubungan antara konsumsi ganja dengan terjadinya gangguan jiwa bukanlah hoax belaka. Banyak penelitian yang telah membuktikan efek penggunaan ganja terhadap kesehatan jiwa. Seperti penelitian yang dimuat The Lancet menyebutkan bahwa penggunaan ganja meningkatkan risiko timbulnya sakit jiwa lebih dari 40%. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan tinjauan terhadap 35 penelitian yang meneliti frekuensi sizofrenia, khayalan, halusinasi, kekacauan pikiran dan sakit kejiwaan lainnya yang dialami para pemakai ganja. Risikonya relatif bertambah seiring banyaknya pemakaian.
Hukum BNN
Bedasarkan UUD nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan UUD nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, mantan presiden Abdurrahman Wahid memutuskan untuk membuat organisasi BNN.
Bisa dianalisa bahwa peraturan-peraturan yang ada tentang narkotika terdapat banyak detil yang harus dihindari oleh masyarakat dikarenakan sifat narkotika mengandung bahan addictive. Sehingga dapat membuat peraturan penolakan legalisasi ganja. Mengapa begitu? Karena sudah banyak pengguna ganja meninggal karena konsumsi narkotika. Meskipun menurut beberapa oknum ganja tidak menyebabkan kematian, namun dapat merusak kesehatan secara fisik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar